Penjual Harimau Sumatera Hari ini Mulai Diadili

Harimau Sumatera di Kebun Binatang London.
Sumber :
  • REUTERS/Stefan Wermuth

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, hari ini menggelar sidang perdana kasus penjualan hewan yang dilindungi, harimau Sumatera. Sidang pengadilan itu menghadirkan tiga orang terdakwa.

Wah, Pasukan TNI Temukan Hewan Langka Pemakan Batu

Ketiga terdakwa, Hendra Tarigan, Dedes Sembiring dan Dedek Lesmana hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Sidang tersebut beragenda mendengarkan surat dakwaan.

Penuntut umum, Syahrizal pada Jumat, 5 Agustus 2016 menyatakan ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan polisi Langkat saat akan menjual kulit harimau dan tulang-belulang harimau pada Mei 2016.

7 Hewan Langka Indonesia yang Dilindungi Badan Dunia

Ketiganya didakwa melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup dan Keragaman Hayati dengan menguasai hewan yang dilindungi. Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Aurora dan direncanakan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sebelumnya, tiga orang tersebut ditangkap saat akan menjual kulit dan tulang-belulang harimau Sumatera. Mereka dibekuk oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dengan nilai Rp42 juta.

Harimau Sumatera Diburu dan Dibunuh, Organnya Dijual di Pasar Gelap

Namun ketiganya mengatakan bahwa mereka bukan otak dari penjualan hewan langka. Seseorang yang disebut bernama Hendrik disebut sebagai dalang dan kini masih buron polisi.

Taufik Hidayat/tvOne Langkat

(ren)

Burung Kuau Raja

Heboh Penemuan Burung Kuau Raja, Maskot Sumatera Barat yang Hampir Punah

Penemuan yang menggembirakan mengguncang dunia konservasi hewan di Indonesia. Tim peneliti berhasil menemukan burung Kuau raja yang statusnya hampir punah.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2023