Testimoni Freddy, Presiden Diminta Bentuk Tim Investigasi
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, menilai substansi dari keterangan yang disebarkan Haris Azhar tentang pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman, harus diusut secara tuntas.
"Kepolisian tidak akan mampu bertindak sendirian karena diduga praktik kejahatan ini melibatkan banyak pihak," kata Miko dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Agustus 2016.
Karena itu, menurut Miko, Presiden Joko Widodo sebagai Panglima tertinggi harus turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen dengan dasar Keputusan Presiden. Tim investigasi juga diharapkan bisa diisi oleh orang-orang yang kredibel pula independen.
"Pembentukan tim investigasi ini tidak hanya untuk mengusut keterangan yang disampaikan Haris Azhar, tapi juga wujud komitmen Presiden yang menyatakan Indonesia darurat narkoba," kata Miko.
Ia berpendapat, penyebaran keterangan yang dilakukan Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman hanya demi kepentingan umum, sehingga tak patut dijadikan tindak pidana. Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Ia menjelaskan, delik penghinaan atau pencemaran nama baik setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan dan yang disasar adalah orang atau pribadi. Selain itu, kata Miko, dilakukan bukan untuk kepentingan umum.
"Ketiga unsur tindak pidana ini tidak terpenuhi dalam penyebaran keterangan tersebut. Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan atau pencemaran, tidak menyebut orang dan dilakukan demi kepentingan umum," kata Miko.
Miko menilai Kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan atau aduan terhadap Haris Azhar.
Sebaliknya, ia meminta Kepolisian memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum. Pemerintah diminta secara konkret mendukung upaya Haris Azhar membuka praktik kejahatan narkoba. (ase)