KPK Tahan Penyuap Mantan Gubernur Riau

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha, Edison Marudut, sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, dalam kasus alih fungsi hutan.

Edison, yang keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye, berjalan cepat menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggu. Ia menutup wajah dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Setelah Edison masuk, mobil KPK langung melaju membawa dia ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengacara Edison, Kutut layung Pambudi mengatakan, pada pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK, kliennya dicecar soal pesan singkat melalui telepon genggam.

Salah satu percakapan tersebut antara Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

"Konfirmasi masalah bahasa-bahasa chatting, Whatsapp, SMS. Bahasanya bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," kata Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Menurut Ketut, Edison dan Gulat sempat membahas ada tidaknya proyek baru di Riau. Edison, kata dia, memang kenal dekat dengan Gulat, yang sudah terjerat kasus ini lebih dahulu.

Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Annas, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Edison dijerat pasalĀ  5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, sebagai tersangka. Annas ditangkap saat menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, di kawasan perumahan Citra Grand Cibubur, Jawa Barat.

(mus)

Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024