KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Rokan Hulu
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 atau RAPBD Riau tahun 2015.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN yang pertama untuk SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Yuyuk mengatakan, perpanjangan masa tahanan keduanya untuk 30 hari ke depan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka pada 8 April 2016.
Dengan perpanjangan masa tahanan ini, kedua tersangka itu akan mendekam di sel tahanan hingga 4 September mendatang.
Kasus yang menjerat Suparman dan Johar merupakan pengembangan atas kasus mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Dalam kasus ini Suparman dan Johar disangka bersama-sama menerima uang suap atau sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)