Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kasasi sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar disebut menjadi salah satu perkara yang turut ditangani Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Dia kini merupakan terdakwa kasus bsuap, .

Pengurusan itu terungkap dari surat tuntutan atas Andri yang dibacakan oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andri disebut pernah berkomunikasi dengan besan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang bernama Taufik.

Terkait hal tersebut, Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai belum mau berkomentar banyak. Lantaran informasi mengenai hal tersebut dalam persidangan Andri pun belum terungkap semua.

"Kita masih belum tahu ini siapa. Apalagi belum diungkap dalam persidangan," kata Yorrys saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2016.

Ia mengatakan, saat itu kepengurusan Golkar terbagi dua antara hasil Munas Bali dan Munas Ancol. Menurut dia, belum diketahui secara jelas pihak mana yang diduga melakukan pengurusan perkara kepada Andri.

"Kita nanti dengar dari persidangan ini. Siapa (yang terlibat Munas Bali atau Ancol), kita kan tak tahu," kata Yorrys.

Ia pun enggan mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan tak tahu menahu persoalan yang diungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi saat ini Golkar juga telah melalui fase rekonsiliasi. Dia mengaku masih menunggu informasi selanjutnya dari hasil persidangan.

"Kita lepas ke pengadilan. Yang penting bagaimana pengadilan bisa mengungkapkan itu berdasarkan tersangka, berdasarkan saksi-saksi, baru kita bisa tanggapi," kata Yorrys.

Diketahui,penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Andri diduga menerima suap Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas kasus korupsi pembangun dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Selain dugaan menerima suap ini, Andri juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain, terkait pengurusan beberapa perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Pihak pertama adalah Taufik, yang merupakan besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Andri diminta memantau perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015. Perkara kasasi ini adalah sengketa gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepengurusan partai Golkar, yang diajukan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

"Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana percakapan melalui Whatsapp dengan nama kontak Nurhadi Thaufiq dan Taufiq Nurhadi maupun SMS," Kata penuntut umum pada KPK, Muhammad Burhanuddin pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pada berkas tuntutan, penuntut umum juga membeberkan komunikasi antara Andri dan Taufik. Berikut petikannya:

"Udah bos, AL dah ada majelisnya bos," ucap Andri.

"Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.

"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," ucap Andri.

"Kalau udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos," kata Taufik.

"No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. Semoga main pinggiran kita lancar," ucap Andri.

"Insya Allah. Kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan," balas Taufik.

"Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan," ucap Andri.

Pada percakapan 6 Oktober 2015, Andri kembali mengirim pesan kepada, Taufik. Dia memberi kabar jika perkara kasasi Golkar sudah mulai diproses. Andri juga menyebut siapa ketua dan anggota majelis hakim kasasinya.

"Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya Irvan-Supandi-Imam (kepala Suku)," tulis Andri.

Dua hari kemudian, pada 8 Oktober 2015, Andri kembali memberitahu Taufik soal persiapan sidang yang akan dimulai. "Bos, AL minggu depan persiapan sidang," ucap Andri.

Pada putusan kasasi perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie, dan menyatakan Surat keputusan Menkum HAM tersebut batal, sehingga harus dicabut. Putusan ini diambil ketua majelis kasasi Imam Soebechi, dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.

Perkara Lain

Selain perkara Golkar ini, ada lima perkara lain yang diurusi Andri, atas permintaan Taufiq. Yaitu, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.

Kemudian dengan atasan terdakwa bernama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Terdakwa Andri diminta mengurusi Pengantar perkara No. 2970, Pengantar perkara No. 2971, Nomor : 148 K/Pdt/16, dan Nomor : 163 K/ Pdt/16.

Lalu bersama Puji Sulaksono, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, yang meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata ditingkat kasasi, agar dikembalikan seperti putusan ditingkat Pengadilan Negeri Semarang.

Terakhir bersama Agus Sulistiono dari Probolinggo, Jawa Timur, Andri juga pernah mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tapi pada perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan uangnya sekitar Rp200 juta.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

(ren)