Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Penyidik Kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat tiga pimpinan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai tersangka. Ketiganya pendiri Gafatar bernama Ahmad Musadeq, Ketua Umum Mafhul Muis Tumanurung dan Wakil Ketua Andri Cahya.
Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan penyidik pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Namun berkas kemudian dikembalikan lantaran dinilai masih belum lengkap.
Baca Juga :
Jaksa Cabut Banding Ahok, Ini Respons Komisi III
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ketiganya dikenakan Pasal 156 huruf A tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nama organisasi massa Gafatar menjadi perhatian publik nasional pada awal tahun 2016. Gafatar adalah kelompok atau organisasi yang kerap berganti-ganti nama. Sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan Gafatar. Sebelumnya, Gafatar juga difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mencampuradukkan ajaran tiga agama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ketiganya dikenakan Pasal 156 huruf A tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.