Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Kasus Puisi Sukmawati Tetap Diproses
- Penyidik Kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat tiga pimpinan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai tersangka. Ketiganya pendiri Gafatar bernama Ahmad Musadeq, Ketua Umum Mafhul Muis Tumanurung dan Wakil Ketua Andri Cahya.

Ajak Pendeta Masuk Islam, Abraham Moses Dianggap Unik

Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan penyidik pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Namun berkas kemudian dikembalikan lantaran dinilai masih belum lengkap.
Disuruh Berdamai, Demonstran Menolak Bertemu Sukmawati


Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas Ketiga tersangka itu. Menurut Martinus, penyidik segera melimpahkan berkas perkara pada Kejaksaan.


"Sudah dilengkapi, minggu depan, Senin atau Selasa berkas perkara terhadap tersangka dugaan tindak pidana pasal 156 KUHP tentang penistaan agama bisa dilimpahkan berkas perkaranya," kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.


Martinus berharap pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan segera menyatakan berkas lengkap. Sehingga, dari penyidik kepolisian nantinya dapat segera melimpahkan berkas dan dan tersangkanya ke Kejaksaan.


Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ketiganya dikenakan Pasal 156 huruf A tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Nama organisasi massa Gafatar menjadi perhatian publik nasional pada awal tahun 2016. Gafatar adalah kelompok atau organisasi yang kerap berganti-ganti nama. Sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan Gafatar. Sebelumnya, Gafatar juga difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mencampuradukkan ajaran tiga agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya