Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar
Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id
- Meski sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, namun hingga kini belum ada rencana pemanggilan pemeriksaan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, Harris Azhar.Â
Haris dilaporkan setelah mengungkap cerita terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, mengenai adanya oknum polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul, mengatakan saat ini penyidik masih merancang strategi penyidikan, dan mendata para pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini.
"Rencana penyelidikan ini siapa saja yang dipanggil, termasuk saksi ahli siapa saja. Ini perencanaan dari penyidik. Statusnya (Haris) saat ini masih terlapor," kata Martinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.
"Kita mempersiapkan dulu siapa saja yang mau dipanggil untuk saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kita masih menunggu itu, dan pengumpulan barang bukti dan keterangan lainnya," ujarnya.
Sejauh ini, sudah ada empat laporan terkait tulisan Harris Azhar berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' ke Bareskrim Polri. Laporan itu berasal dari TNI, Polri, Badan Nasional Narkotika, dan seorang pengurus organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga.
Sebelumnya, menjelang pelaksanaan eksekusi mati, Haris mengunggah tulisan itu di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS. Dalam tulisan itu, memuat tentang pengakuan Freddy yang telah memberi uang sekitar Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Polri, serta menggunakan fasilitas mobil perwira bintang dua TNI untuk menjalankan bisnisnya. Pengakuan ini, kata Haris, merupakan pengalaman Freddy dalam mengedarkan berbagai jenis narkotika selama bertahun-tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Rencana penyelidikan ini siapa saja yang dipanggil, termasuk saksi ahli siapa saja. Ini perencanaan dari penyidik. Statusnya (Haris) saat ini masih terlapor," kata Martinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.