Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Samhudi, guru agama di SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, karena menghukum anak didiknya, SF (14), dengan sanksi cubitan. Terdakwa dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Heboh Bendera Merah Putih Terbalik di Markas Polisi

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Riny Sesulih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 4 Agustus 2016. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata hakim. Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Karena dikenai masa percobaan enam bulan, terdakwa Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara tiga bulan. Kecuali jika selama masa percobaan terdakwa melakukan perbuatan pidana lain. Kendati begitu, terdakwa tetap diwajibkan hakim membayar denda Rp250 ribu subsider satu tahun kurungan.
Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

Ada pertimbangan meringankan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman percobaan, yakni antara terdakwa dengan pihak korban sudah ada perdamaian. Selain itu, sebagai pendidik selama 24 tahun tenaga terdakwa masih dibutuhkan. "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara," kata hakim Riny.

Terdakwa menyerahkan sikap terkait vonis itu kepada pengacaranya. "Putusan hakim sudah adil dan arif. Tapi perkara ini harus jadi pelajaran bagi pendidik dan guru. Ke depan, guru harus edukatif dan selalu mengedepankan koreksi," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo Oetomo.

Samhudi duduk di kursi terdakwa karena menjatuhkan sanksi terhadap siswanya, SF, pada Februari 2016. SF disanksi karena tidak melaksanakan salat duha yang diwajibkan di sekolah terdakwa mengajar. SF disanksi dengan cara berdiri dan dicubit lengannya.

SF menceritakan sanksi itu kepada orang tuanya, Yuni Kurniawan, lalu dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Balongbendo, Sidoarjo. Perkara itu jadi heboh setelah rekan-rekan guru terdakwa melakukan aksi beberapa waktu lalu. Lebih heboh lagi karena orang tua korban ternyata anggota TNI.

Wakil Bupati Sidoarjo, Ahmad Syaifuddin, bersama Dandim dan jajaran Forkopimda setempat lalu mempertemukan terdakwa dengan keluarga korban untuk berdamai. Surat damai itu lalu diserahkan kepada hakim sebagai pertimbangan meringankan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya