Enam Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Jalani Sidang
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sidang dakwaan terhadap enam pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Padang Uluk Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali digelar, Kamis, 4 Agustus 2016.
Sidang digelar secara terpisah. Tersangka JF, yang masih di bawah umur, dilangsungkan di ruang sidang anak. Sementara itu, lima pelaku dewasa, Tomi Wijaya, Suket, Bobi, Faisal dan Zainal, dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Curup.
"Pelaksanaan sidang dinyatakan tertutup oleh majelis hakim yang diketahui Heny Faridha dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum, Arlya Noviana, menjerat JF dengan Pasal 80 ayat 3, Pasal 8 junto Pasal 76 D / PASAL 81 JUNTO PASAL 76 D UU No35 Tahun 2014 tentang perubahan atar UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk lima pelaku yang sudah dewasa, jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jalannya persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebagaimana diketahui, Yuyun (14) adalah korban perkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 pemuda di Desa Kasie Kasubun, Bengkulu, pada 4 April 2016 lalu. Ada 12 pelaku yang ditangkap, satu pelaku menyerahkan diri dan satu pelaku lain masih buron dan dalam perburuan polisi.
Sementara tujuh pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,
denda Rp2.000 per orang, dimasukkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan.
Selanjutnya, para terpidana itu akan dimasukkan ke Lapas Kelas 2 A, Bengkulu. Ketujuh terdakwa adalah DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE. (ase)
Laporan: Fery Yustika/ Bengkulu