Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 4 Agustus 2016 - 13:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna mengaku pasrah dengan tuntutan Jaksa yang menuntutnya dipidana penjara selama 13 tahun. Bahkan, Andri juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
"Saya berserah diri saja, yang sabar. Kita serahkan aja pada Tuhan deh, saya sepasrah-pasrahnya saja," kata Andri usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Baca Juga :
Ahok Duga Suap APL Terkait Kompensasi NJOP 15%
Selain menerima suap, Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiat. Uang dari Asep, yang menangani beberapa perkara di MA itu, tidak dilaporkan Andri kepada KPK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain menerima suap, Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiat. Uang dari Asep, yang menangani beberapa perkara di MA itu, tidak dilaporkan Andri kepada KPK.