Berkas Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Probolinggo Lengkap
Kamis, 4 Agustus 2016 - 12:37 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyerahan tahap dua sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan pada 2009 silam.
Penyerahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka ini dilakukan karena penyidikannya dianggap telah lengkap, sehingga bisa dilanjutkan ke persidangan. Proses ini dilaksanakan penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Mengenakan baju merah dan celana cokelat gelap, Suhadak tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai lima.Â
Satu jam kemudian, penyidik membawanya ke poliklinik untuk diperiksa kesehatannya.Â
Suhadak enggan memberikan komentar ketika ditanya soal perkara yang membelitnya. "Saya tidak ada komentar," katanya saat digiring petugas ke klinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 2 Agustus 2016.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan tiga tersangka dugaan korupsi DAK Kota Probolinggo tahun 2009 yang dipanggil untuk penyerahan tahap dua ini adalah Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Yang hadir baru tersangka, yaitu HM Suhadak dan Sugeng Wijaya," kata Romy.Â
Dia belum bisa memastikan para tersangka yang dipanggil ini akan ditahan usai penyerahan berkas mereka.Â
Kata Romy, nilai DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar. Dana dari APBN itu dipakai untuk bantuan fisik sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak menjadi rekanan proyek.
Kejaksaan Agung mengusut realisasi DAK tersebut dan menemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tiga tersangka yang dipanggil hari ini. "Kerugian negara Rp1,68 miliar," ujar Romy.
Baca Juga :
KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f
VIVA.co.id
8 November 2024
Baca Juga :