Kasus Suap Panitera, KPK Periksa 2 Pegawai PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pada penyidikannya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Suhendro selaku Staf dan Tri Wahyono yang merupakan Juru Sita Pengadilan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2016.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Edy Nasution pada 20 April 2016.
Dia ditangkap usai diduga menerima uang Rp50 juta dari Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Bahkan, Edy diduga juga pernah menerima uang Rp100 juta dari Doddy sebelumnya. Keduanya kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada surat dakwaan Doddy, terungkap bahwa dia menyuap Edy agar mengurus penanganan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Menurut Jaksa, pemberian uang itu agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. (ase)