Menkominfo Beri 'Karpet Merah' pada Polisi Usut Tanjungbalai

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara lugas memberikan 'karpet merah' kepada institusi yang akan melakukan penyelidikan. Hal ini terkait dengan salah satunya kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dipicu dari media sosial.

Sehingga dalam media sosial, yang sejatinya untuk alternatif berkomunikasi masyarakat secara real time, kini selalu diselipkan dengan oknum-oknum yang menyebarkan kebencian. Untuk itu, Rudiantara secara tegas akan berkoordinasi dengan institusi terkait, seperti halnya Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menyangkut kriminal.

"Hate Speech itu tidak diperbolehkan. (Menyebarkan) berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2. Di situ ada hukuman pidananya enam tahun, hukuman dendannya sampai Rp1 miliar.  (Hate Speech) itu jelas melanggar Undang-Undang," tegas dia, Rabu, 3 Agustus 2016.

Rudiantara mengaku beberapa hari ini dirinya selalu bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian. Topik pembicaraan yang dibahas pun tak lepas dari koordinasi kedua pihak ini untuk mengatasi kasus kriminal yang diakibatkan saluran di media sosial.

"Kemarin saya ketemu, kemarinnya lagi juga ketemu Pak Tito. Saya kasih 'karpet merah' kepada polisi untuk (menelusuri) kasus (guna) penyelidikan dan penyidikan, karena kasus kriminal ada di polisi, saya (Kementerian Kominfo) tidak ada urusannya," ucapnya.

Maka dari itu, persoalan yang sudah melanggar hukum dan bersentuhan dengan tindak kejahatan serta melanggar undang-undang, Rudiantara mengatakan, institusi lain tak perlu rekomendasi lagi, tapi dengan meminta, Kementerian Kominfo akan segera membantunya segera.

"Bukan rekomendasi, minta, karena itu melanggar undang-undang. Kalau ragu-ragu, itu kita bisa masukkan ke dalam panel (konten negatif). Sudah jelas itu melanggar undang-undang," tegas pria yang disapa akrab Chief RA ini.

Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polres Tanjungbalai sudah menetapkan 19 tersangka kasus kerusuhan beberapa hari lalu. Enam dari 19 tersangka merupakan anak-anak. 

Dari 19 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian atau penjarahan, 9 tersangka pengerusakan dan 2 ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan.