Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Dinilai Berlebihan

Haris Azhar Tanggapi Pelaporan TNI dan BNN
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris, menilai pelaporan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim terhadap Koordinator Kontras, Haris Azhar berlebihan. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

"Memang agak berlebihan kalau Haris dilaporkan karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Charles saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 3 Agustus 2016.

Menurut dia, institusi-institusi itu tak perlu reaktif terhadap informasi yang disampaikan Haris. Dia menyebut Ketiga lembaga tersebut seharusnya cukup menyikapinya hanya sebagai sebuah informasi.

"Walau bukan sebagai bukti penyidikan tapi harusnya informasi diambil saja sebagai bahan memulai penyelidikan. Kalau benar maka pasti bisa temukan bukti ke tahap penyidikan," kata Charles.

Diketahui, Haris telah dilaporkan oleh 3 instansi penegak hukum yakni BNN, TNI dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan tiga institusi tersebut terkait peredaran narkoba

Atas pelaporan itu, Haris mengaku siap untuk menghadapinya. Dia menyebut pelaporan itu merupakan konsekuensi atas pernyataan yang dilontarkannya atas kesaksian Freddy Budiman.

Tak Ada Aliran Dana Rp90 Miliar dari Freddy Budiman

(ren)