Kapolri: Haris Azhar Bisa Saja Jadi Tersangka

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan terlapor Haris Azhar, yang juga Koordinator Kontras, bisa saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka menyusul pengungkapkan dia soal kesaksian gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Polri, sudah melaporkan Haris secara resmi.

"Nah kalau ini proses hukum digulirkan menjadi terlapor, Polri akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana," kata Tito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Tito menuturkan, kalau tidak ada tindak pidana, maka harus dihentikan proses penyelidikannya oleh penyidik. Namun, lanjutnya, jika ternyata nanti diduga ada tindak pidana maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Di sini, penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti.

"Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana, ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Tito.

Setelah penetapan ini, maka hingga semua selesai dan masuk ke meja hijau atau persidangan.

"Dan biarkan pengadilan yang akan membuktikan nanti benar atau salah," tutup Tito.

Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, memposting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.

Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.

Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.

Atas langkahnya itu, Haris Azhar lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, TNI, dan BNN. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

(ren)