Lion Air Pecat 14 Pilot, Dianggap Pembangkang
Rabu, 3 Agustus 2016 - 16:19 WIB
Sumber :
- Herdi Muhardi
VIVA.co.id - Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mendepak 14 orang pilot, karena tidak bekerja sesuai dengan kontrak kerja profesional yang telah disepaka‎ti.
Baca Juga :
Lion Publikasikan 14 Nama Pilot yang Dipecat
Hal ini, kata Edward, merujuk pada perisitiwa 10 Mei 2016 lalu. Saat itu, sejumlah pilot mogok terbang, sehingga membuat penerbangan Lion Air ditunda (delay) sangat lama. Aksi mogok mereka menimbulkan keresahaan serta kerugian bagi ribuan penumpang Lion.
"Ini tindakan sabotase atau malapraktik, yang dilakukan oleh belasan oknum penerbang dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelas Edward kepada ‎wartawan di kantor Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.
Edward juga menyatakan, sel‎ain kerugian bagi penumpang, aksi yang dilakukan para pilot ini sudah merugikan materil bagi perusahaan dan beban moril yang sangat berat bagi karyawan yang bertugas pada saat itu.
Lebih lanjut Edward‎ membantah, bahwa para pilot yang bekerja di perusahaan logo singa itu tidak memiliki asosiasi pilot. Jika pun itu ada, maka hal tersebut adalah pemalsuan dan penipuan.
"Menurut hemat kami, pada umumnya organisasi didirikan dengan tujuan yang baik atau mendukung perusahaan untuk perbaikan, bukan untuk merusak atau menghancurkan perusahaan" katanya.
Diketahui, pada 10 Mei 2016 lalu, para oknum pilot ini telah melanggar isi kesepakatan kerja yang ditanda tangani dan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran kategori berat.
Para pilot, tidak menjalankan tugas terbang sesuai jadwal, tetapi justru melakukan penghasutan mogok terbang kepada pilot lainnya yang sedang bertugas. Selain itu, para pilot tekait juga mempublikasikan hal-hal yang terkait dengan perusahaan namun bukan bagian dari tugas.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, pada 10 Mei 2016 lalu, para oknum pilot ini telah melanggar isi kesepakatan kerja yang ditanda tangani dan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran kategori berat.