Kasus Haris Azhar, Jokowi Diminta Turun Tangan
Rabu, 3 Agustus 2016 - 14:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo diminta turun tangan mengatasi masalah yang kini menyeret Koordinator Kontras, Haris Azhar.
Haris Azhar sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di media sosial. Itu terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI.
"Lucunya ketika ada anggota masyarakat yang bersuara lantang menyampaikan dugaan-dugaan itu bukan justru dijadikan dasar penyelidikan, tapi justru mereka fokus pada pembelaan institusi dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang menyuarakan," jelas Dahnil.
Bercermin dari kasus ini, Dahnil menilai ini membuktikan penegak hukum terkesan enggan dikoreksi kalau itu menyeret institusinya. Menurutnya, sikap aparat seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi tersebut. Sebab, kepercayaan publik akan semakin menurun.
"Presiden tentu harus bersikap terang dengan sikap-sikap institusi hukum seperti itu. Bila terkait dengan kepala daerah Presiden bisa ngomong jangan kriminalisasi kebijakan, harusnya terhadap anggota masyarakat yang ingin mengungkap dan mendapatkan kebenaran Presiden lebih bersikap terang dan tegas," jelasnya.
Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mem-posting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.
Masih dalam tulisan itu, disebutkan juga, Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Lucunya ketika ada anggota masyarakat yang bersuara lantang menyampaikan dugaan-dugaan itu bukan justru dijadikan dasar penyelidikan, tapi justru mereka fokus pada pembelaan institusi dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang menyuarakan," jelas Dahnil.