BNPT Minta Masukan Komnas HAM di RUU Terorisme

Kepala BNPT Suhardi Alius (tengah).
Sumber :
  • Daru Waskita/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Komnas HAM dalam penyusunan RUU Terorisme. Komnas HAM akan memberi masukan agar UU terorisme tetap menjamin implementasi HAM baik dalam pencegahan maupun penindakan.


"Ini kita kawal bersama agar RUU Terorisme lebih baik bagi bangsa ini," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, usai menggelar pertemuan dengan Komnas HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.


Menurut Suhardi, RUU itu sendiri masih di proses di parlemen. Selain Komnas HAM, BNPT juga akan meminta masukan dari ahli untuk menyempurnakan UU Terorisme. "Apa-apa yang belum terjangkau akan diberi masukan," imbuhnya.


Sementara itu, terkait keterlibatan TNI dalam RUU itu, Suhardi menyerahkan pada proses politik di DPR.


Sebelumnya, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Anti Terorisme, makin kencang usai tertembaknya gembong teroris Santoso dalam Operasi Tinambola di Poso, Sulawesi Tengah, Senin, 18 Juli 2016.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda. Dia menilai, usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam revisi UU Terorisme. Tito mengatakan, TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak.
UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban


Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru
Saat ini, fungsi itu hanya ada di institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. Sedangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berpendapat, TNI memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).


Gatot mencontohkan, saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu. Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso.


"Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak," ujar Gatot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya