BNPT Minta Masukan Komnas HAM di RUU Terorisme
Rabu, 3 Agustus 2016 - 13:49 WIB
Sumber :
- Daru Waskita/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Komnas HAM dalam penyusunan RUU Terorisme. Komnas HAM akan memberi masukan agar UU terorisme tetap menjamin implementasi HAM baik dalam pencegahan maupun penindakan.
"Ini kita kawal bersama agar RUU Terorisme lebih baik bagi bangsa ini," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, usai menggelar pertemuan dengan Komnas HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Baca Juga :
DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda. Dia menilai, usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam revisi UU Terorisme. Tito mengatakan, TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak.
Saat ini, fungsi itu hanya ada di institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. Sedangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berpendapat, TNI memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Gatot mencontohkan, saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu. Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso.
"Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak," ujar Gatot.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda. Dia menilai, usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam revisi UU Terorisme. Tito mengatakan, TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak.