Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum
- Puspen TNI
VIVA.co.id - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil langkah-langkah hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri dalam menanggapi pernyataan Koordinator Kontras, Haris Azhar, terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman, yang telah diesekusi.
"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman dalam keterangan pers, Rabu, 3 Agustus 2016.
Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum. Selain itu, penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tetap harus dilakukan. TNI juga berharap agar pengaduan ini tidak dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata. Yang terpenting adalah mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran.
Tatang menambahkan, tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum.
"Pengaduan seperti ini  harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial," ujarnya.
Sementara terkait pemberantasan narkoba di lingkungan TNI, Tatang Sulaiman memberikan beberapa contoh kasus, antara lain penggerebekan keterlibatan anggota TNI di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan penangkapan seorang Dandim yang  berpangkat Kolonel, semuanya itu berawal dari adanya laporan dan informasi.
"Namun informasi yang diberikan jelas identitasnya, tempat, orang dan waktunya," katanya.
Karena itu, Kapuspen mengharapkan, testimoni Freddy Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa lembaga survey menempatkan TNI diposisi teratas dalam hal kepercayaan publik.
"Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggungjawabkan," katanya.Â
Tatang berharap bahwa dari testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat, agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru. “Testimoni selalu muncul apabila orangnya sudah meninggal, karena yang susah nantinya pihak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan pembuktian," katanya.