Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan
Rabu, 3 Agustus 2016 - 14:19 WIB
Sumber :
- istimewa
VIVA.co.id
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Baca Juga :
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Baca Juga :
Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka
"Untuk percepatan agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Budi Nurwono adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah. Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan beberapa anggota DPRD lainnya. Dalam BAP, Menurut Budi, pertemuan itu membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya dalam BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali orang yang meminta langsung uang Rp50 miliar kepada Aguan. Namun karena pertemuan itu hanya dihadiri pihak pengembang dan anggota DPRD DKI, maka menurut dia yang mungkin meminta uang tersebut dari pihak DPRD DKI.
"Yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Ali lagi saat membacakan keterangan Budi.
Setelah itu Jaksa Ali lanjut membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi. Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan yang tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya karena keterangan terkait pertemuan dan permintaan uang tersebut menurutnya tidak benar.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain, saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi dalam surat yang dibacakan Jaksa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Budi Nurwono adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah. Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.