Madura Belum Bisa Jadi Provinsi, Sampang Protes

Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah kepada Mahkamah Agung.
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial
 
Peraturan yang akan diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan itu dianggap menghambat rencana pemisahan Madura dari provinsi Jawa Timur sekaligus membentuknya sebagai provinsi sendiri.
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya
 
Disebutkan dalam Pasal Pasal 8 huruf a pada peraturan itu, pembentukan sebuah provinsi dibutuhkan paling sedikit lima kabupaten/kota. Sementara Madura hanya memiliki empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Demo Massal di Kota-kota Besar Spanyol Pecah, Tuntut Pemerintah Setop Jual Senjata ke Israel
 
“Nah, kita mau ajukan perubahan agar ke depannya bisa atau cukup dengan empat kabupaten saja,” kata Fadhilah di Sampang pada Rabu, 3 Agustus 2016.
 
Dia meyakini keinginan untuk membentuk Provinsi Madura bisa segera terwujud kalau gugatan uji materi itu dikabulkan. Dia juga mengklaim Madura sudah sangat siap untuk membentuk provinsi sendiri.
 
“Yang paling mudah itu kita lihat dari sumber daya alamnya. Di Madura ini setidaknya sudah ada dua puluh enam titik sumber migas (minyak dan gas) yang siap dikelola,” katanya.
 
Menurutnya, dengan menjadi provinsi sendiri, kekayaan alam yang bisa dinikmati masyarakat Madura akan menjadi lebih besar. “Karena selama ini kami hanya mendapatkan pembagian hasil yang kecil dari pengelolaan kekayaan alam kami sendiri,” ujarnya.
 
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga tokoh masyarakat Madura, Ahmad Iskandar, mengingatkan bahwa sedikitnya ada beberapa apsek yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah provinsi. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan mayarakat.
 
Iskandar menilai, sebelum menjadi sebuah provinsi, seharusnya masing-masing pemerintah kabupaten di Madura lebih dulu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tujuannya agar begitu lepas dari Jatim, masyarakat Madura tidak menghadapi masalah perekonomian.
 
“Kalau hal itu tidak diperhatikan, itu justru akan menyulitkan masyarakat Madura sendiri. Makanya persiapannya juga harus matang,” ujar Iskandar seusai kegiatan reses di Pamekasan pada Rabu, 3 Agustus 2016.
 
(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya