KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera
Rabu, 3 Agustus 2016 - 11:20 WIB
Sumber :
- istimewa
VIVA.co.id
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini KPK memanggil dua orang advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya dimintai keterangannya untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Agustus 2016.
Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.
Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakarta Pusat. Raoul menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada Panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Uang suap tersebut diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul.
Baca Juga :
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad
Baca Juga :
Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat pengunduran diri Sahbirin sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (K
VIVA.co.id
13 November 2024
Baca Juga :