KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa
VIVA.co.id
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini KPK memanggil dua orang advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku
 
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
"Keduanya dimintai keterangannya untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Agustus 2016.

Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.

 

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakarta Pusat. Raoul menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada Panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Uang suap tersebut diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul.


Sedangkan Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni lalu setelah menerima uang dari Ahmad Yani. Saat menangkap Santoso, petugas KPK menyita uang sebesar SGD28 ribu atau setara Rp272 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat.


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya