Beli Bibit Via Online, Setahun Sukses Berkebun Ganja
- Reuters
VIVA.co.id - Aswar alias Wiwin, warga Jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar, sukses menanam ganja di dalam rumahnya selama satu tahun. Tanaman tersebut ditanam di pot yang terkena sinar matahari.
Di rumah pemuda 29 tahun ini, aparat Kepolisian Resor Kota Makassar menyita satu kilogram ganja yang baru saja dipanen.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Rusdi Hartono, mengatakan pengungkapan tanaman ganja di rumah tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.
Selain menyita ganja basah, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong). Dari keterangan Wiwin, ia membeli bibit dari Muh Syarif alias Riri (27), warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
"Anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua. Dari keterangan Riri, dia membeli bibit via online," kata Rusdi Hartono di Markas Polrestabes Makassar, Selasa, 2 Agustus 2016.
Rusdi melanjutkan, tersangka telah mengakui sudah setahun terakhir sukses memanen ganja berulangkali.
Tersangka Wiwin mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak dijual. Ia mengaku sudah lama hobi mengonsumsi ganja. Namun mahalnya harga ganja membuatnya berinisiatif menanam ganja sendiri. "Mahal lagi. Kalau saya untuk saya pakai," kata Wiwin.
Walau tersangka mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri, namun keduanya tetap dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ase)