Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • Moh. Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bbidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, menyebut, tak perlu ada evaluasi hukuman mati yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

"Enggak ada. Enggak usah (evaluasi hukuman mati)," ujar Wiranto, Selasa 2 Agustus 2016.

Wiranto menegaskan, hukuman mati adalah ketetapan undang-undang yang dianut oleh Indonesia. Karena itu, seharusnya pemerintah tak goyah, meski banyak tekanan dan desakan dari banyak pihak untuk menghentikan hukuman mati.

"Ini kan ketetapan pemerintah. Jadi saya kira, tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional," kata dia.

Sebab, menurut Wiranto, hukuman mati yang diterapkan oleh Indonesia tak lain adalah untuk kepentingan masyarakat kembali.

"Produk hukum yang ada dan pelaksanaannya untuk kepentingan manusia," jelasnya.

Meski demikian, Wiranto mengakui, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan hukuman mati.

"Ya, Istana kan (yang) bilang akan (pertimbangkan evaluasi hukuman mati). Ya soal evaluasi, nanti coba saya tanya Menseskab," ujarnya.

Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bisa Dibentuk tapi Sebagai Second Opinion

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, eksekusi mati bukan sesuatu yang menggembirakan. Itu disampaikan Pramono, terkait banyaknya kritik dan penolakan terhadap eksekusi mati yang datang dari dalam maupun luar negeri.

Untuk itu, kata Pramono, pemerintah akan membahas dan mengevaluasi aturan terkait hukuman mati bersama DPR. Akan tetapi, untuk saat ini eksekusi yang diatur undang-undang harus tetap dilakukan.

4 Pekerja Trans Papua Hilang, Wiranto Berharap Mereka Masih Hidup

Diketahui, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah dilaksanakan pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari lalu. Empat terpidana yang dieksekusi itu adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humphrey Ejike alias Doctor, serta Seck Osmane.

Mantan Menko Polhukam Wiranto

Sertijab Menko Polhukam, Wiranto Izin dari Rumah Sakit

Wiranto digantikan Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2019