Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok
Selasa, 2 Agustus 2016 - 19:28 WIB
Sumber :
- istimewa
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum mantan bos PT Agung Podomoro, Land Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, mengatakan bahwa kliennya memberikan uang Rp2 miliar kepada Mohamad Sanusi yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra dalam rangka rencana pemilihan gubernur Jakarta 2017. Sanusi berambisi ingin maju di pemilihan kepala daerah.
Uang yang diberikan kepada Sanusi itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan penghilangan pasal kontribusi tambahan 15 persen dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang persidangan kasusnya masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pak Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mereka berdua sudah sangat lama berteman baik. Jadi ini seperti bantuan untuk sahabat, tidak ada motif untuk menyuap,” kata Adardam saat dihubungi, Selasa 2 Agustus 2016.
Adardam mengatakan, keterangan Sanusi di persidangan pada Senin 18 Juli 2016 lalu menguatkan tidak ada kaitan antara pemberian uang oleh Ariesman kepada Sanusi dengan suap kontribusi tambahan dalam proyek reklamasi. Sejumlah pertemuan antara Ariesman dan Sanusi hanya membahas persiapan pencalonan gubernur.
Selain itu dalam persidangan, Sanusi mengaku berani menceritakan rencananya tersebut kepada Ariesman karena sudah saling mengenal sejak tahun 2004.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pernah menyatakan Agung Podomoro sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan antara pengembang dan pemerintah provinsi. Kesepakatan itu tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi yang dikantongi anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra.
Bahkan Ahok menyebut Agung Podomoro merupakan pengembang paling kooperatif. “Makanya tidak masuk akal jika mereka menolak angka 15 persen, buktinya mereka sudah jalankan ketentuan itu,” ucap Ahok pada kesaksiannya 26 Juli lalu di Pengadilan Tipikor.
Menurut Adardam, penjelasan Ahok itu pula mematahkan dugaan motif suap yang dilakukan kliennya. “Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa
wong
sudah setuju," kata Adardam lagi.
Sidang kasus dugaan suap Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang melibatkan Ariesman akan kembali digelar pada Rabu, 3 Agustus 2016, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ariesman Widjaja.
Pilkada DKI Jakarta memang akan dilangsungkan pada tahun 2017. Sejumlah nama saat ini sudah digadang-gadang, termasuk Ahok yang bakal maju menjadi calon petahana. Sementara Sanusi saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, juga sempat mendengungkan niatnya maju menantang Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu dalam persidangan, Sanusi mengaku berani menceritakan rencananya tersebut kepada Ariesman karena sudah saling mengenal sejak tahun 2004.