Tergiur Upah Rp20 Juta, Suami Istri Jadi Kurir Sabu
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meringkus pasangan suami istri asal Medan Sumatera Utara yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 700 gram.
Pasangan suami dan istri, masing-masing bernama DN (32) dan ST (20) ini diketahui membawa sabu dengan modus menyelipkannya di dalam sepatu yang dipakai dan melalui pengamanan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku diupah uang puluhan juta untuk sekali pengantaran narkoba. "Mereka diupah Rp20 juta. Sabu diselipkan ke dalam sepatu kedua tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Irawan Davidsyah dalam gelar perkara, Selasa, 2 Agustus 2016.
DN, seorang pelaku mengaku narkoba tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Medan Sumatera Utara dengan tujuan Kota Palembang Sumatera Selatan. Sebelum pengiriman, ia hanya diminta untuk menyiapkan diri dan upah dijanjikan bila narkoba telah tiba kepada pemesan.
"Sepatu sudah disiapkan. Saya dan istri tinggal pakai dan berangkat. Cuma dibelikan tiket saja ke Palembang," kata DN.
Di bagian lain, bersamaan dengan diringkusnya pasangan suami istri tersebut. Kasubdit II Narkoba Polda Sumatera Selatan Kompol FX Irawan juga meringkus tiga tersangka lain yang juga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Ketiga tersangka yakni, NP (34), SA (40) dan FE (28) merupakan warga dari Desa Tulung Selapan Ilir Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka pengedar narkoba tersebut.
"Kita masih kembangkan apakah dua kelompok pengedar ini merupakan satu jaringan," katanya.
(mus)