KPK Cecar Saksi soal Persidangan Saipul Jamil Lima Jam

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Setelah lima jam diperiksa, akhirnya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rina Pertiwi ke luar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa Saipul Jamil alias Bang Ipul.


Selama pemeriksaan, ia mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik KPK. "Tadi masalah teknis masuknya perkara, terus Kejaksaan ke pengadilan, pelimpahannya," kata Rina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.


Menurut Rina, pertanyaan penyidik lembaga antirasuah itu sangat detail khususnya terkait waktu, identitas majelis hakim hingga identitas panitera pengganti dalam persidangan penyanyi dangdut, Saipul Jamil.


Rina mengungkapkan, dalam perkara Saipul Jamil, sebenarnya panitera yang sejak awal memegang perkara adalah Dolli Siregar dan bukan panitera pengganti Rohadi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Namun Rina mengatakan tak paham jika kemudian Rohadi menggantikan Dolli. 


Namun dia tidak bersedia menjelaskan proses pergantian panitera yang biasanya terjadi di PN. "Nanti aja deh dari KPK," ucapnya.


Selain itu lanjut Rina, penyidik KPK juga sempat menanyakan periode Rohadi mulai aktif di PN Jakarta Utara.  "Saya bilang dia dari Bekasi, dimutasi jadi panitera pengganti di utara. Udah itu aja," ujarnya.


Dalam dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual anak tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua orang pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji.


Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi
Barang bukti kasus itu adalah uang sebesar Rp250 juta yang diberikan kepada Rohadi lewat Bertha dengan dugaan maksud memengaruhi hasil vonis Saipul Jamil.
Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024