KPK Cecar Saksi soal Persidangan Saipul Jamil Lima Jam
Selasa, 2 Agustus 2016 - 17:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Setelah lima jam diperiksa, akhirnya Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rina Pertiwi ke luar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa Saipul Jamil alias Bang Ipul.
Selama pemeriksaan, ia mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik KPK. "Tadi masalah teknis masuknya perkara, terus Kejaksaan ke pengadilan, pelimpahannya," kata Rina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.
Baca Juga :
Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum
Selain itu lanjut Rina, penyidik KPK juga sempat menanyakan periode Rohadi mulai aktif di PN Jakarta Utara. "Saya bilang dia dari Bekasi, dimutasi jadi panitera pengganti di utara. Udah itu aja," ujarnya.
Dalam dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual anak tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua orang pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Barang bukti kasus itu adalah uang sebesar Rp250 juta yang diberikan kepada Rohadi lewat Bertha dengan dugaan maksud memengaruhi hasil vonis Saipul Jamil.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu lanjut Rina, penyidik KPK juga sempat menanyakan periode Rohadi mulai aktif di PN Jakarta Utara. "Saya bilang dia dari Bekasi, dimutasi jadi panitera pengganti di utara. Udah itu aja," ujarnya.