Pemerintah Targetkan RUU ITE Rampung September 2016
Selasa, 2 Agustus 2016 - 16:37 WIB
Sumber :
- Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id
- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto menargetkan revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) rampung pada September 2016. Henri yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) itu tidak menampik pembahasan RUU ini molor dari target semula.
"Target Juli 2016. Tapi, karena DPR juga sibuk, misalnya memilih anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), jadi agak molor," kata Henri dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.
Henri mengatakan, dari sebanyak 33 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kini pembahasannya menyisakan 8 DIM. Adapun poin yang masih menjadi perdebatan terkait Pasal 27 ayat 3 soal sanksi pidana pencemaran nama baik.
"KUHP berikan kewenangan tersangka hukumannya lebih dari lima tahun (pidana penjara). Jadi, kami turunkan empat tahun. Apakah DPR mau menambah, kami tak tahu. Untuk sanksi belum ada kesepakatan," kata Henri.
Ia menjelaskan, usulan penurunan sanksi pidana ini dilakukan agar tak ada penahanan pada orang yang baru diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau orang memalsukan fakta dengan ingin membuat nama orang hancur, dia bisa kena Undang Undang ITE. Tapi harus diadili dulu. Baru pengadilan putuskan kena pidana berapa. Maksimal empat tahun," kata Henri.
![Menko Polhukam Mahfud MD](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2020/09/02/5f4fa6098d13f-menkopolhukam-mahfud-md_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2020/09/02/5f4fa6098d13f-menkopolhukam-mahfud-md_375_211.jpg 1920w)
Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat
Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.
VIVA.co.id
11 Juni 2021