Bocah SMP Dipaksa Jual Sabu-sabu oleh Ayah Kandungnya

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Viva.co.id - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menangkap seorang bocah, ZK (usia 13 tahun), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa, 2 Agustus 2016. Dia ditangkap karena kedapatan menjual sabu-sabu di rumahnya.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Siswa sebuah SMP negeri di Makassar itu ditangkap bersama dua orang, yakni Kasta Naim (26 tahun) dan Muhammad Yunus (36 tahun), saat mereka pesta sabu-sabu. Bocah ZK kedapatan membawa 17 bungkus kecil berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp760 ribu yang disimpan di dalam tas.
Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Eka Yudha, berdasarkan hasil interogasi awal, anak itu dipaksa ayah kandungnya menjual sabu-sabu. Ayah ZK, yang sudah diketahui identitasnya, melarikan diri saat petugas menggerebek rumahnya.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Eka mengaku masih menyelidiki dugaan eksploitasi anak itu. Ia mengatakan, polisi masih terus memeriksa dan mengumpulkan bukti maupun keterangan ZK dan kedua orang lainnya yang tak lain adalah tetangganya.

Terungkapnya dugaan eksploitasi anak itu berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel membantu aparat Kepolisian Resor Parepare yang melakukan pengembangan jaringan pengedar narkoba di Makassar.

Psikolog anak pada Universitas Negeri Makassar, Wisyastuti, berharap polisi segera menangkap ayah kandung ZK. Terlebih ayah ZK telah menjerumuskan anaknya menjadi pelaku kejahatan.

"Orang tuanya masuk kategeri sangat jahat, jadi seharusnya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata Wisyastuti.

Dia menilai orang tua seperti itu bisa dikatakan tidak sehat secara psikologis. "Karena dia dengan tega menjerumuskan anaknya dengan pekerjaan yang tidak selayaknya," ujarnya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya