577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Tahanan anak Rutan Klas II Batam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 577 narapidana anak di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.

15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek
"Pada Hari Anak tahun ini ada remisi khusus untuk 577 anak seluruh Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2016.

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Natal, 110 Bebas
Menurut Bambang, remisi itu diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menjalani hukuman dengan berkelakuan baik. "Indikatornya mencakup keikutsertaan anak dalam setiap program pembinaan, yaitu pembinaan kepribadian, pelatihan, dan pendidikan," ujarnya.

Bambang menjelaskan, proses pembinaan para narapidana anak selama di tahanan dilakukan bukan untuk pembalasan terhadap perbuatan mereka di masa lalu. 

"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah korban hasil didikan keluarga dan lingkungan. Anak labil dalam menentukan benar dan salah. Setiap perbuatan harus dilihat latar belakang keluarga dan lingkungan."

(mus)
Ilustrasi Rutan Anak

Puluhan Napi Anak di Sumut Terima Remisi

92 anak dapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2017