Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Panitera PN Jakut

Pedangdut Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual anak dengan terdakwa pedangdut, Saipul Jamil atau sering disapa Bang Ipul.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Hari ini, Selasa, 2 Agustus 2016, penyidik KPK memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rina Pertiwi, untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah, kakak Bang Ipul)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Rina sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Rina yang mengenakan batik cokelat dan kerudung ini datang sekira pukul 09.30 WIB.

Belum diketahui, apa kaitan Rina dalam kasus suap yang diduga untuk memengaruhi vonis Bang Ipul. Namun ruang kerja Rina diketahui menjadi salah satu lokasi yang digeledah Penyidik beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kolega Rina di pengadilan Jakarta Utara, Rohadi, dengan jabatan sama sebagai Panitera. Rohadi diduga telah menerima suap untuk mengupayakan vonis ringan perkara Saipul Jamil.

Pada putusannya, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Saipul lantas dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap, Rohadi beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka di antaranya Rohadi, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Selain itu, KPK menyita barang bukti uang Rp250 juta yang diduga sebagai suap kepada Rohadi. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp700 juta dari mobil ROhadi. Uang teresebut juga diduga sebagai suap yang diterima Rohadi, namun diduga terkait penanganan perkara lain. (ase)

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening
Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021