Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan
Selasa, 2 Agustus 2016 - 00:05 WIB
Sumber :
- D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id
- Tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2017, termasuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan dimulai 3 Agustus 2016. Namun masih ada lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaannya belum disahkan.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengemukakan, lima PKPU belum disahkan karena hingga saat ini pihaknya belum dapat bertemu dengan Komisi II DPR.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
"Jadi pertanyaannya, bagaimana menjalankan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU karena ada berbagai perubahan di dalam UU. Sementara PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai," ujar Juri.
Meski belum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Juri mengungkapkan, sejatinya penyelenggara pemilu telah berkomunikasi dengan DPR, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu diperlukan untuk mencari jalan keluar menyelesaikan masalah yang ada.Â
"Salah satu kemungkinan yang akan dipilih oleh KPU dan ini sudah dikomunikasikan dengan para pihak, menetapkan PKPU tanpa RDP dengan tetap mengagendakan konsultasi RDP," ujar Juri. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi pertanyaannya, bagaimana menjalankan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU karena ada berbagai perubahan di dalam UU. Sementara PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai," ujar Juri.