Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, menegaskan skema asuransi untuk satu juta nelayan di Indonesia hanya berlaku bagi nelayan tradisional, bukan Anak Buah Kapal (ABK).
"Yang kita asuransikan itu nelayan, bukan ABK," kata Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.
Meski memiliki risiko yang hampir sama, menurutnya, ABK kapal besar adalah tanggungjawab perusahaan pemilik kapal.
Ia pun meminta agar perusahaan pemilik kapal besar yang memiliki ABK segera memastikan asuransi untuk para pekerjanya.
"Kalau ABK ada BPJSÂ atau asuransi lainnya yang harus ditanggung perusahaan tempat mereka bekerja," kata Susi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian KKP telah menentukan skema asuransi atau santunan untuk satu juta nelayan di Indonesia, dengan total asuransi sebesar Rp175 miliar.
Bagi nelayan yang mengalami kecelakaan ketika sedang melaut, apabila menyebabkan kematian akan mendapat santunan sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta dan untuk biaya pengobatan Rp20 juta.
Sementara itu, skema santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan (sedang tidak melaut), akan mendapat santunan sebesar Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan untuk biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. (ase)