Kejaksaan Enggan Ungkap Alasan Tunda Eksekusi Mati

Persiapan eksekusi mati kasus narkoba di Nusakambangan.angan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung batal mengeksekusi 10 orang terpidana mati dalam pelaksanaan Eksekusi mati jilid III pada era Presiden Joko Widodo. Saat ini, baru empat terpidana yang telah dieksekusi, termasuk Freddy Budiman.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengaku tidak ada kendala secara yuridis dalam mengeksekusi para terpidana mati narkoba tersebut. Namun, dia mengakui ada pertimbangan lain sebelum melakukan eksekusi.

"Enggak masalah. Tapi kan ada yang didahulukan ada pertimbangan," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.

Kendati demikian, Noor Racmad tak merinci apa dasar pertimbangan Kejaksaan Agung menunda eksekusi sepuluh terpida mati itu. Dia hanya menyatakan pihaknya segera melakukan eksekusi jika semua hal sudah siap.
Kapolri: Informasi Haris Azhar Tidak A1, Mungkin F6 atau D5

"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti sudah siap, laksanakan," ujar Noor.
Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah

Sebelumnya, tim eksekutor telah menembak mati empat terpidana mati kasus narkoba pada Jumat, 29 Juli 2016. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane.
Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI

Sementara eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya ditangguhkan menjelang pelaksanaan. (ase)
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016