Hakim Tolak Praperadilan Rohadi Lawan KPK

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tafsir Sembiring, menolak permohonan praperadilan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang diwakilkan anaknya, Rian Seftriadi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK
Pada permohonannya, pihak Rohadi keberatan dengan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut lembaga itu telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti penyadapan, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, pengeledalan, dan penyitaan sejumlah aset.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.

Dalam pertimbangan putusan ini, hakim mendasarkan pada penjelasan Yahya Harahap, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat.  Dalam penjelasannya, Yahya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

Menurut Yahya, praperadilan seharusnya diajukan di tempat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan. Di mana ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Sementara pemohon, mendasarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ada beberapa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara praperadilan, meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di wilayah Jakarta Pusat. 

Untuk diketahui, Rohadi sebelumnya diduga KPK telah menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa Saipul Jamil alias Ipul. 

Perkara tersebut disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Bertanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Selain itu, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

(ren)
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021