Hakim Tolak Praperadilan Rohadi Lawan KPK
Senin, 1 Agustus 2016 - 18:31 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tafsir Sembiring, menolak permohonan praperadilan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang diwakilkan anaknya, Rian Seftriadi.
Baca Juga :
Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening
Pada permohonannya, pihak Rohadi keberatan dengan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut lembaga itu telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti penyadapan, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, pengeledalan, dan penyitaan sejumlah aset.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.
Dalam pertimbangan putusan ini, hakim mendasarkan pada penjelasan Yahya Harahap, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat. Ā Dalam penjelasannya, Yahya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.
Menurut Yahya, praperadilan seharusnya diajukan di tempat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan. Di mana ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara.
Sementara pemohon, mendasarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ada beberapa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara praperadilan, meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di wilayah Jakarta Pusat.Ā
Untuk diketahui, Rohadi sebelumnya diduga KPK telah menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa Saipul Jamil alias Ipul.Ā
Perkara tersebut disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Bertanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Selain itu, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pertimbangan putusan ini, hakim mendasarkan pada penjelasan Yahya Harahap, saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak tergugat. Ā Dalam penjelasannya, Yahya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.