Gunakan Media Sosial, Sindikat Jual TKI Ilegal ke Jepang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang.

"Kemarin Satgas Bareskrim mengamankan satu tersangka AZD alias D," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.

Umar menuturkan, kronologi kejadiannya adalah bahwa pelaku AZD melakukan perekrutan menggunakan media sosial kepada korbanĀ  yang berinisial SD untuk dipekerjakan sebagai pekerja pabrik atau perkebunan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan.

"Setiap korban dikenakan biaya proses pemberangkatan ke Jepang sebesar Rp40 sampai Rp90 juta," ujarnya.

Kemudian, korban harus melakukan transfer biaya tersebut kepada tersangka melalui rekening di bank BCA atau BNI sebelum keberangkatan.

Sebelum korban diberangkatkan ke Jepang terlebih dahulu ditampung di kontrakan tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah. Setelah ditampung sementara, korban DS lalu diberangkatkan ke Jepang.

Sesampainya di negara tersebut, justru yang dibuatkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) suaka ataupun pengungsi oleh jaringan tersangka yang berada di Jepang. Pada akhirnya pihak imigrasi setempat kemudian tak lama melakukan deportasi terhadap warga negara Indonesia yang berharap jadi TKI itu.

"Baru kerja satu bulan korban langsung ditangkap oleh imigrasi setempat karena mengguna visa over stay," ujar dia.

Menurut dia, korban perdagangan orang ini kebanyakan berasal dari Indonesia Timur.

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

"Ada 30 orang korbannya, 15 udah di Indonesia, 15 masih di KBRI Jepang. Korban lain masih ditelusuri karena korban mengaku sudah hampir dua tahun," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.