Uang Suap Damayanti untuk Biaya Pilkada Calon PDIP

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dihadirkan sebagai saksi kasus suap politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. Hendrar dalam kesaksiannya mengaku pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Damayanti.

Menurut Hendrar, uang tersebut diserahkan di sebuah hotel pada November 2015, dalam sebuah pertemuan yang mendadak dan tidak rencanakan. Uang tersebut diserahkan Damayanti untuk membantu operasional kampanye Pilkada Kota Semarang tahun 2015.

"Kalau saya boleh cerita di Novotel. Saya ketemu Dessy, Julia dan Damayanti dengan staf saya Pak Farhan. Damayanti bilang ada bantuan dari teman-teman di Jakarta. Uangnya saya serahkan ke Sekretariat Partai," kata Hendrar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.

Hendrar mengkui awalnya ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan Damayanti. Ia mengklaim langsung diserahkan ke sekretariat partai. "Setelah OTT saya tanyakan jumlahnya Rp300 juta," papar Hendrar.

Politikus PDIP itu menjelaskan pertemuannya dengan Damayanti sedang dalam masa kampanye Pilkada. Uang tersebut diserahkan ke partai untuk kepentingan pilkada. "Menurut teman-teman untuk tim sukses Pengurus Anak Cabang (PAC), untuk konsolidasi partai di tingkat ranting dan termasuk pembuatan kaos," paparnya.

Setelah Damayanti tertangkap tangan oleh KPK, Hendrar mengembalikan uang tersebut ke KPK. 

Dalam dakwaan diketahui uang Rp300 juta yang diberikan Damayanti kepada Hendrar berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti. Damayanti sendiri memang meminta uang kepada, Khoir untuk membantu Hendrar memenangi Pilkada Semarang 2015 lalu.