Haris Azhar: Freddy Budiman Bilang Cek di Pledoi
Jumat, 29 Juli 2016 - 23:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id -
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan ada oknum aparat penegak hukum mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI, hingga Bea Cukai, yang bermain dengan terpidana mati kasus narkoba yang baru menjalani eksekusi mati jilid III, Freddy Budiman.
Haris mengungkapkannya dalam tulisan yang berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Namun, saat diminta menyebutkan siapa saja nama-nama oknum aparat penegak hukum yang dimaksud, Haris menjawab kalau Freddy memintanya untuk mencari pledoi kasunya di Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang, coba cek di pledoi saya," kata Haris di kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016.
Lantas, setelah pulang dari Lapas Nusakambangan dan mendengar cerita Freddy, Haris pun meminta rekannya sesama anggota Kontras untuk mencari pledoi yang dimaksud Freddy. Namun, ketika coba dicari di website Mahkamah Agung (MA), pledoi itu tak ada.
"Ternyata di MA cuma ada putusan saja, gak ada pledoi. Secara resmi gak ada pas ditelusuri (di MA). Lalu, Kontras pernah datangi ke pengadilan dia diputus, tapi gak dikasih, kita sudah coba, tapi tidak ada, tidak ketemu. Di putusan, juga gak ada isi yang disebut soal Freddy itu," ujarnya.
Kemudian, pihaknya pun memutuskan untuk mencari siapa kuasa hukum Freddy saat itu. Namun, saat ditelusuri kontak kuasa hukumnya, tidak ada jawaban.
"Waktu saya cek kuasa hukumnya, cuma ada 2 link berita, tapi malah muncul persidangan soal prajurti TNI yang dari Bais. Alamatnya (dihubungi), itu juga gak nyaut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Freddy menjadi satu dari empat terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan dini hari tadi. Freddy, menjadi satu-satunua warga negara Indonesia yang dieksekusi mati tahap III.
Namun, jelang detik-detik eksekusi, Haris memposting tulisan yang mengejutkan publik di Tanah Air. Tulisan itu dimuat di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
"Dia bilang, coba cek di pledoi saya," kata Haris di kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016.
Lantas, setelah pulang dari Lapas Nusakambangan dan mendengar cerita Freddy, Haris pun meminta rekannya sesama anggota Kontras untuk mencari pledoi yang dimaksud Freddy. Namun, ketika coba dicari di website Mahkamah Agung (MA), pledoi itu tak ada.
"Ternyata di MA cuma ada putusan saja, gak ada pledoi. Secara resmi gak ada pas ditelusuri (di MA). Lalu, Kontras pernah datangi ke pengadilan dia diputus, tapi gak dikasih, kita sudah coba, tapi tidak ada, tidak ketemu. Di putusan, juga gak ada isi yang disebut soal Freddy itu," ujarnya.
Kemudian, pihaknya pun memutuskan untuk mencari siapa kuasa hukum Freddy saat itu. Namun, saat ditelusuri kontak kuasa hukumnya, tidak ada jawaban.
"Waktu saya cek kuasa hukumnya, cuma ada 2 link berita, tapi malah muncul persidangan soal prajurti TNI yang dari Bais. Alamatnya (dihubungi), itu juga gak nyaut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Freddy menjadi satu dari empat terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan dini hari tadi. Freddy, menjadi satu-satunua warga negara Indonesia yang dieksekusi mati tahap III.
Namun, jelang detik-detik eksekusi, Haris memposting tulisan yang mengejutkan publik di Tanah Air. Tulisan itu dimuat di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Baca Juga :
Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane
Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.
VIVA.co.id
13 Oktober 2016
Baca Juga :