Muhammadiyah Kritik Sikap Penentang Hukuman Mati
Jumat, 29 Juli 2016 - 18:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai eksekusi mati jilid III yang baru dilakukan adalah langkah yang benar. Alasannya, hukum di Indonesia memang mengaturnya sehingga harus ditegakkan.
"Kalau menurut saya, kan Indonesia itu memang masih berlakukan hukuman mati. Sehingga, hukuman itu (mati) memang harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapa saja yang terbukti melanggar hukum di negeri ini," kata Mu'ti di Gedung Muhammadiyah, Jalan Mentang Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016.
Mu'ti sangat menyayangkan sikap sebagian orang yang mengeluh atas eksekusi pada terpidana mati kasus narkoba tersebut. Padahal, ketika hukum yang sama dilakukan terhadap terpidana kasus terorisme mereka tidak bersikap demikian.
"Bahwa ada perdebatan dari sebagian masyarakat mengenai penolakan hukuman mati. Harusnya, kan dilakukan pada semuanya, jangan hanya kasus narkoba. Penentang hukuman mati juga harusnya menentang tersangka terorisme yang dihukum mati ini. Soal tersangka teroris yang dihukum mati diem saja, soal narkoba dia banyak bicara," ujar Mu'ti.
Maka dari itu, lanjutnya, harus jelas apakah yang ditentang adalah hukuman matinya, atau mekanismenya saja.
"Kalau menentang hukuman mati, semua bentuk hukuman mati untuk kejahatan, apapun harus dia tentang, kan begitu. Kalau yang dia tentang hukuman matinya," kata Mu'ti.
Sebelumnya diberitakan, empat narapidana narkoba sudah dieksekusi mati. Mereka adalah, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike (Nigeria) dan seorang warga Senegal bernama Seck Osmane. (ase)
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Bahwa ada perdebatan dari sebagian masyarakat mengenai penolakan hukuman mati. Harusnya, kan dilakukan pada semuanya, jangan hanya kasus narkoba. Penentang hukuman mati juga harusnya menentang tersangka terorisme yang dihukum mati ini. Soal tersangka teroris yang dihukum mati diem saja, soal narkoba dia banyak bicara," ujar Mu'ti.
Maka dari itu, lanjutnya, harus jelas apakah yang ditentang adalah hukuman matinya, atau mekanismenya saja.
"Kalau menentang hukuman mati, semua bentuk hukuman mati untuk kejahatan, apapun harus dia tentang, kan begitu. Kalau yang dia tentang hukuman matinya," kata Mu'ti.
Sebelumnya diberitakan, empat narapidana narkoba sudah dieksekusi mati. Mereka adalah, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike (Nigeria) dan seorang warga Senegal bernama Seck Osmane. (ase)
Baca Juga :
Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane
Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.
VIVA.co.id
13 Oktober 2016
Baca Juga :