Farhat: Eksekusi Mati Seck Osmane Sewenang-Wenang
Jumat, 29 Juli 2016 - 18:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Farhat Abbas, pengacara terpidana mati asal Nigeria, Seck Osmane, menilai proses eksekusi atas kliennya Jumat dini hari tadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan, dan melanggar hak konstitusi kliennya. Ini disebabkan, Seck sedang mengajukan permohonan grasi atau pengampunan, dan belum mendapatkan jawaban dari Presiden.
Baca Juga :
Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang tentang Grasi disebutkan, permohonan grasi tidak menunda eksekusi bagi terpidana, kecuali dalam putusan pidana mati. Hal ini kemudian ditegaskan pada Pasal 13, dimana pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.Â
"Apa yang dilakukan oleh jaksa, regu tembak adalah hal yang kita anggap bertentangan dengan Undang-undang tentang Grasi dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Farhat di Rumah Duka Rumah Sakit Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016.
Eksekusi mati itu, lanjut Farhat, dilakukan saat proses permohonan grasi Osmane masih berjalan. Apalagi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi, telah mengetahui adanya permohonan grasi itu ke Pengadilan Neger Jakarta Selatan pada 27 Juli 2016.
"Tapi ternyata pada tanggal 29 Juli dini hari tadi, mereka tetap melaksanakan eksekusi. Saya tidak tahu alasannya. Harusnya pada Pasal 13 Undang-undang Grasi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana mati tidak dapat dilaksanakan, sebelum ada penolakan dari Presiden secara resmi, dan disampaikan kepada terpidana," ungkapnya.
Menanggapi eksekusi ini, Farhat berencana bergabung dengan beberapa tim pengacara yang aktif di bidang kemanusiaan, untuk melakukan upaya hukum atas kesewenangan penegak hukum terhadap kliennya itu.
"Kami akan melakukan upaya-upaya agar penyalahgunaan kewenangan ini dapat hukuman setimpal, karena melanggar UUD 1945 dan Undang-undang Grasi. Kita juga akan melaporkan upaya pembunuhan Seck Osmane kepada Komnas HAM," jelas dia.
Dini hari tadi, Seck Osmane bersama Freddy Budiman, Michael Titus Ighwe dan Humprey Ejike tewas ditembak tim eksekutor. Mereka merupakan terpidana mati kasus narkotika. Jenazah Seck setelah disemayamkan di Rumah Sakit St. Carolus akan di bawa ke negara asalnya, Nigeria.
Laporan: Yunisa Herawati - Jakarta
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Eksekusi mati itu, lanjut Farhat, dilakukan saat proses permohonan grasi Osmane masih berjalan. Apalagi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi, telah mengetahui adanya permohonan grasi itu ke Pengadilan Neger Jakarta Selatan pada 27 Juli 2016.