Jaksa Agung Tak Bisa Tolak Eksekusi Mati

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 29 Juli 2016. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike alias Doctor.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan telah mendengarkan permintaan terakhir para terpidana mati itu, termasuk mengenai rencana pemakaman setelah dieksekusi tim eksekutor dari Kepolisian.
 
"Freddy Budiman minta dimakamkan ke Surabaya, dan sebelumnya dikumpulkan anak yatim minta didoakan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2016.
 
Kemudian Osmane dan Titus Igweh, meminta agar jenazah mereka dikirimkan ke negara asal mereka di Nigeria. "Kewajiban kita (mengantarkan jenazah) ke pelabuhan terdekat, kita serahkan ke kedutaan besarnya," ujarnya menambahkan.
 
Sedangkan, Humprey Ejike yang juga berasal dari Nigeria, minta jasadnya dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolri: Informasi Haris Azhar Tidak A1, Mungkin F6 atau D5
 
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengucapkan rasa belasungkawa atas meninggalnya para terpidana mati. "Kami berduka atas meninggalnya terpidana mati. Duka cita kami sampaikan ke keluarga dan negara asalnya," ucap Prasetyo.
Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
 
Prasetyo menjelaskan bahwa eksekusi mati merupakan tugas negara untuk melaksanakan vonis pengadilan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga itu tak bisa menolak mandat undang-undang. "Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan. Perintah undang-undang dilaksanakan sebaik-baiknya."
Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI
 
(mus)
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016