Surat Habibie ke Jokowi Jadi Seruan Moral Tolak Hukuman Mati
Jumat, 29 Juli 2016 - 14:00 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Bayu Galih
VIVA.co.id - Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi mati, terutama pada terpidana asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Baca Juga :
Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane
Dalam surat itu, Habibie menyarankan Presiden memberlakukan kembali kebijakan moratorium hukuman mati. Jika demikian, tindakan itu akan sejalan dengan komitmen 140 negara di dunia yang sudah menerapkan kebijakan moratorium atau menghapuskan sanksi pidana itu dari hukum mereka.
Â
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Lewat surat tersebut, Habibie juga mengungkapkan bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk memberikan efek jera kepada para bandar dan pengedar.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mendukung langkah Habibie. Menurutnya surat itu menjadi pelecut bagi semua pihak yang menolak hukuman mati, untuk mendesak Presiden membuat kebijakan terobosan dan menghilangkan hukuman tersebut dari Indonesia.
"Itu kan seruan moral, kita berharap semua yang menolak hukuman mati bisa melakukan yang Habibie lakukan, bisa berbicara dengan Jokowi dengan caranya masing-masing," kata Anis kepada VIVA.co.id, Jumat, 29 Juli 2016.
Â
Anis pun menyebut hukuman mati sebagai tindakan kebrutalan negara. Sebab, hak hidup seseorang mestinya dijamin negara, tapi pelaksanaan eksekusi justru membuat posisi negara sebagai pembunuh, dengan menggunakan perangkat hukum. Di sisi lain, sistem hukum di Indonesia juga menuai banyak kritik, dan belum mencerminkan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.
Â
"Selain soal pelanggaran HAM, harus dipastikan ada fair trial (persidangan adil), memastikan seluruh proses hukum, apakah proses hukumnya fair atau tidak? Ini harus dilihat secara detail," ungkapnya.
Â
Selain itu, eksekusi tetap dilakukan walau pun di antara 14 terpidana itu, ada yang belum mendapatkan jawaban Presiden atas permohonan pengampunan atau grasi mereka. Salah satunya adalah Gurdip Singh alias Vishal.Â
Â
Meski pada akhirnya eksekusi hanya dilakukan terhadap empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane. Tindakan ini tetap dipandangnya sebagai aksi memalukan.
Â
"Main dar-der-dor saja, ini seperti kebrutalan, seolah-olah ini ketegasan. Tapi sebenarnya sikap pengecut."
Â
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anis pun menyebut hukuman mati sebagai tindakan kebrutalan negara. Sebab, hak hidup seseorang mestinya dijamin negara, tapi pelaksanaan eksekusi justru membuat posisi negara sebagai pembunuh, dengan menggunakan perangkat hukum. Di sisi lain, sistem hukum di Indonesia juga menuai banyak kritik, dan belum mencerminkan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.