Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sekjen MA Nurhadi
- Antara
VIVA.co.id - Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo, membenarkan kalau Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sudah mengajukan surat penguduran diri ke Presiden Joko Widodo. Johan mengatakan, surat itu sudah diterima dan oleh Presiden Jokowi disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
"Surat pengunduran Nurhadi sudah diterima pekan lalu dan Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Johan, dalam pesan singkatnya, Jumat, 29 Juli 2016.
Johan sendiri tidak tahu persis Keppres nomor berapa. Hanya memang, sudah diputuskan menerima pengunduran diri Nurhadi itu beberapa waktu lalu.
"Pekan ini (Keppres diteken Jokowi), antara Senin sampai Kamis," kata Johan.
Nama Nurhadi disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh KPK. Dia diduga terkait dengan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi termasuk pihak yang dicegah keluar negeri terkait kasus tersebut, bahkan rumah dan ruang kerjanya termasuk lokasi penggeledahan penyidik KPK. Bahkan, KPK saat ini menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) untuk Nurhadi.