Catatan Kejahatan Empat Terpidana yang Dieksekusi Mati
- Istimewa
VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia akhirnya mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Jumat dini hari, 29 Juli 2016. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 14 orang yang disebut-sebut telah masuk daftar eksekusi.
Keempat terpidana mati tersebut yakni, Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike. Diketahui, dari empat terpidana mati tersebut, hanya Freddy Budiman yang merupakan warga Indonesia sementara sisanya dari Nigeria dan Senegal.
Berikut daftar terpidana yang dieksekusi mati pada Jumat, 29 Juli 2016.
1. Freddy Budiman
Lelaki ini dikenal sebagai gembong narkoba tersohor di Indonesia. Bagaimana tidak, meski telah dipenjara dan divonis mati pada 2013, ia masih bisa menjalankan bisnis narkoba di penjara baik itu saat di LP Cipinang mau pun di Lapas Nusakambangan dan tentunya dengan aset miliaran rupiah.
2. Michael Titus Igweh
Lelaki ini ditangkap pada Agustus 2002 atas kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram bersama dua rekannya. Igweh sempat membantah bahwa heroin itu miliknya, namun karena dua rekannya meninggal saat diperiksa penyidik. Ia pun dituduhkan sebagai pemilik heroin. Tahun 2003, ia pun divonis mati dan telah mengajukan PK terakhir pada tahun 2016. Namun sial tak membuahkan hasil. Igweh dianggap sindikat narkoba jaringan internasional.
3. Humprey Ejike
Pria pemilik nama lain Doktor atau Koko ini dikenal sebagai otak sindikat narkoba di Depok Jawa Barat. Ia ditangkap saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta Pusat pada Agustus 2003 dengan heroin senilai Rp8 miliar atau seberat 1,7 kilogram. PN Jakarta Pusat pun memutuskan hukuman mati terhadapnya.
4. Seck Osmane
Lelaki asal Senegal ini ditangkap pada tahun 2004 atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin. Ia digerebek di apartemennya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Ia pun divonis mati oleh pengadilan Jakarta Selatan pada tahun yang sama. Saat ini Seck Osmane didampingi oleh pengacara kontroversial Farhat Abbas dan masih berupaya mengajukan grasi.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Prasetyo menyebut memang ada 14 orang yang sudah masuk daftar eksekusi mati. Namun karena ada pertimbangan ulang baik lewat yuridis maupun non yurudis, akhirnya hanya empat orang yang harus dieksekusi.
"Sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian. Pada saat yang tepat yang akan disebutkan nantinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat.
Prasetyo enggan merinci dasar pertimbangan penundaan eksekusi mati 10 nama lainnya itu. Ia hanya menyebut jika dasar keputusan itu atas pertimbangan dan kajian dari berbagai pihak.
"Ini berdasarkan kajian komprehensif. Kami menghindari kesalahan jangan sampai ada pelanggaran," kata Prasetyo.
Berikut nama 14 terpidana mati yang disebut-sebut telah masuk daftar eksekusi mati di tahun 2016.
Indonesia
1. Freddy Budiman (Dieksekusi)
2. Merry Utami
3. Pujo Lestari
4. Agus Hadi
Nigeria
1. Obinna Nwajiagu
2. Michael Titus Igweh (Dieksekusi)
3. Humprey Ejike (Dieksekusi)
4. Eugene Ape
5. Ozias Sibanda
Zimbabwe
6. Federriik Luttar
Pakistan
7. Zulfiqar Ali
India
8. Gurdip Singh
Senegal
9. Seck Osmane (Dieksekusi)
Sierra Leone
10. Okonkwo N Kingsley
(ase)