Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Dini hari tadi, Jumat, 29 Juli 2016, tim eksekutor menembak mati 4 terpidana mati kasus narkoba. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane. Sementara eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya ditangguhkan menjelang pelaksanaan.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati itu, dan berencana menjadwalkan ulang di kemudian hari. Dalam konferensi pers di kantornya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan alasan jaksa menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
"Tadi pagi menjelang eksekusi, JPU sebagai tim di lapangan ternyata melaporkan bahwa dari pembahasan bersama dengan unsur terkait di daerah, ada Kapolda, perwakilan konsuler luar negeri, dari hasil pengkajian empat itu,  orang yang memang perlu dieksekusi pagi tadi. Sementara yang 10 lainnya akan kita tentukan kemudian," ujar Prasetyo, Jumat siang, 29 Juli 2016.
 
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil untuk menghindari proses eksekusi yang keliru. Hal tersebut juga terjadi pada pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua di masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, ekskusi terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso ditangguhkan karena adanya perkembangan kasus di Filipina, negara asal Mary Jane.
 
"Penangguhan ini tentunya telah melalui pengkajian yang komprehensif untuk menghindari kesalahan. Semua aspek kita pertimbangkan, baik dari yuridis maupun non yuridis. Kita ingin semua aspek itu tidak ada kesalahan sehingga kami, Jaksa Agung, menerima," kata Prasetyo.
 
Aspek itu termasuk desakan dari berbagai pihak, terutama LSM, yang menolak eksekusi dilaksanakan. Salah satunya adalah surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie yang menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar meninjau atau mempertimbangkan kembali rencana eksekusi.
 
Lalu, kapan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati yang ditangguhkan? "Sepuluh terpidana lain akan kita tentukan kemudian pada saatnya nanti," ujar Jaksa Agung.
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016