Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati
Jumat, 29 Juli 2016 - 11:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Dini hari tadi, Jumat, 29 Juli 2016, tim eksekutor menembak mati 4 terpidana mati kasus narkoba. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane. Sementara eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya ditangguhkan menjelang pelaksanaan.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati itu, dan berencana menjadwalkan ulang di kemudian hari. Dalam konferensi pers di kantornya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan alasan jaksa menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
"Tadi pagi menjelang eksekusi, JPU sebagai tim di lapangan ternyata melaporkan bahwa dari pembahasan bersama dengan unsur terkait di daerah, ada Kapolda, perwakilan konsuler luar negeri, dari hasil pengkajian empat itu, orang yang memang perlu dieksekusi pagi tadi. Sementara yang 10 lainnya akan kita tentukan kemudian," ujar Prasetyo, Jumat siang, 29 Juli 2016.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil untuk menghindari proses eksekusi yang keliru. Hal tersebut juga terjadi pada pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua di masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, ekskusi terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso ditangguhkan karena adanya perkembangan kasus di Filipina, negara asal Mary Jane.
"Penangguhan ini tentunya telah melalui pengkajian yang komprehensif untuk menghindari kesalahan. Semua aspek kita pertimbangkan, baik dari yuridis maupun non yuridis. Kita ingin semua aspek itu tidak ada kesalahan sehingga kami, Jaksa Agung, menerima," kata Prasetyo.
Aspek itu termasuk desakan dari berbagai pihak, terutama LSM, yang menolak eksekusi dilaksanakan. Salah satunya adalah surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie yang menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar meninjau atau mempertimbangkan kembali rencana eksekusi.
Lalu, kapan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati yang ditangguhkan? "Sepuluh terpidana lain akan kita tentukan kemudian pada saatnya nanti," ujar Jaksa Agung.
Baca Juga :
Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane
Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.
VIVA.co.id
13 Oktober 2016
Baca Juga :